Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan Sistem Billing Pajak
Cara mudah dan cepat mengisi SSE Pajak - Direktorat Jenderal Pajak secara online adalah sebagai berikut ini:
Membayar pajak kini dapat dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24/7) yang dapat dibayarkan melalui ATM atau menggunakan Internet Banking dengan memasukkan ID Billing yang di-generate setelah mengisi Surat Setoran Pajak Elektronik pada aplikasi ini sepanjang Anda terhubung dengan internet dan dapat mengakses www.djponline.pajak.go.id. Anda tidak perlu datang langsung ke Bank atau Kantor Pos untuk mengisi secara manual Surat Setoran Pajak dan membayar pajak Anda.
-
Apabila Bapak/Ibu belum pernah terdaftar pada Sistem Billing Pajak
maka silakan menggunakan eBilling Pajak
-
Namun Apabila Bapak/Ibu telah memiliki akun Sistem Billing Pajak
maka dapat login pada eBilling Pajak versi 2 menggunakan
NPWP dan PIN seperti pada eBilling Pajak versi 1
- Langkah untuk Login di eBilling Pajak versi 2 :
1. Klik https://sse.pajak.go.id/
2. Klik eBilling Pajak versi 2
3. Masukan NPWP, PIN dan Kode Keamanan seperti gambar di atas
4. Kalau udah masuk, langkah selanjutnya adalah Isi SSE
5. Isi Form Surat Setoran Elektronik
6. Klik Simpan
7. Klik Ya
8. Klik OK
9. Klik Kode Billing
10. Klik OK
11. Yang terakhir adalah Cetak Kode Billing
12. Setelah dicetak bawa hasil print out ke Bank yang ditunjuk, dan lakukan cara yang sama untuk mengisi pajak barang atau jasa yang lain, semoga bermanfaat
maka silakan menggunakan eBilling Pajak
maka dapat login pada eBilling Pajak versi 2 menggunakan NPWP dan PIN seperti pada eBilling Pajak versi 1
1. Klik https://sse.pajak.go.id/
2. Klik eBilling Pajak versi 2
3. Masukan NPWP, PIN dan Kode Keamanan seperti gambar di atas
4. Kalau udah masuk, langkah selanjutnya adalah Isi SSE
5. Isi Form Surat Setoran Elektronik
6. Klik Simpan
7. Klik Ya
8. Klik OK
9. Klik Kode Billing
10. Klik OK
11. Yang terakhir adalah Cetak Kode Billing
12. Setelah dicetak bawa hasil print out ke Bank yang ditunjuk, dan lakukan cara yang sama untuk mengisi pajak barang atau jasa yang lain, semoga bermanfaat