Sebelum melakukan verval NUPTK untuk pengajuan ke admin pusat, terlebih dahulu siapkanlah dokumen berikut sebagai syarat pengajuan NUPTK Tahun 2016
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SK Pengangkatan Sebagai Guru/Tenaga Pendidik dari Bupati/Walikota/Gubernur
- Ijazah Setara SD
- Ijazah Setara SMP
- Ijazah Setara SMA/SMK
- Ijazah Setara S1/D4
Cara upload dokumen pngajuan NUPTK
1.Login disini https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login?appKey=11BE442B-E9AA-4E6C-AFCA-7ADD30C76824
2. Klik menu NUPTK
3. Klik Calon Penerima NUPTK
4. Klik Nama PTK yang akan diajukan
5. Klik Upload Dokumen
sampai muncul kotak dialog seperti berikut :
Upload dokumen yang diperlukan, file ini harus berbentuk .pdf
6. Nah berdasarkan dikumen pendukung diatas artinya
kalau guru yang bersangkutan terdaftar sebagai calon penerima NUPTK di
verval PTK namun hanya memiliki SK pengangkatan dari Kepala Sekolah atau
Kepala Dinas saja, sudah dipastikan tidak bisa diusulkan untuk menerima
NUPTK tahun 2016. Mungkin seperti itu ya, kalau kesimpulan saya salah
tolong dibenarkan. Terima kasih